Akhir-akhir ini, segenap dosen yang telah tersertifikasi dihebohkan dengan urusan BKD SISTER. Hal tersebut disebabkan oleh isu tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi bagi dosen telah mengantongi sertifikat pendidik namun laporan kinerjanya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, sejak keluarnya PO BKD 2021, terdapat kewajiban khusus untuk semua jenis jabatan fungsional. Sebelumnya kewajiban khusus hanya untuk dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (GB), namun kini kewajiban khusus juga diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli (AA), Lektor (L), dan Lektor Kepala (LK). Sebagian besar dosen bermasalah dalam memenuhi kewajiban khusus tersebut karena ada beberapa dosen yang tidak memiliki publikasi dalam tiga tahun terakhir, khususnya yang Lektor Kepala. Punya sertifikat pendidik tapi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. What do you think?
Well, kali ini saya tidak ingin bercerita tentang BKD, melainkan tentang bagaimana nasib dosen yang telah tersertifikasi saat lulus seleksi CPNS. Pada postingan sebelumnya, saya sudah sharing mengenai sertifikasi dosen (SERDOS) serta kekhwatiran saya ketika menerima tunjangan sementara saya juga telah dinyatakan lulus CPNS.
Ketika saya mulai bertugas di pertengahan tahun 2019, saya pun mencari tahu langkah apa yang harus saya tempuh sebagai dosen yang telah terdaftar pada database dikti, dalam hal ini, telah memiliki NIDN dan ber-homebase pada sebuah perguruan tinggi swasta. Sebenarnya hal itu sempat disinggung pada saat penerimaan SK CPNS tapi tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak kepegawaian universitas. Oleh karena itu, saya pun mendatangi kantor kepegawaian universitas untuk bertanya mengenai prosedur pindah homebase. Mereka sangat terbuka dan memberikan saya daftar dokumen yang harus saya lengkapi, antara lain: (1) surat rekomendasi pindah homebase dari L2DIKTI, (2) surat lulus butuh dari universitas asal, (3) surat pernyataan kesediaan pindah homebase, (4) fotokopi SK CPNS, (4) fotokopi KTP, dan (5) pas foto. Berkas tersebut kemudian dikumpulkan di kepegawaian universitas. Selain itu, saya juga diminta untuk mengumpulkan berkas dalam bentuk file atau soft-copy. Setelah menunggu dalam kurung waktu ±30 hari kerja, NIDN saya pun pindah dan terdaftar pada unit kerja program studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Tadulako.
Selanjutnya, saya bertanya mengenai jabatan fungsional dan sertifikat pendidik. Pihak kepegawaian menjelaskan bahwa jabatan fungsional bisa dialihkan dan serdos bisa diaktifkan kembali ketika saya telah menerima SK PNS. Then, I realized that I wouldn't got the payment until become an official civil servant. Okay, be patient!
Pada dasarnya, itu adalah hal yang cukup melegakan karena saya tidak harus mengulang proses dari awal, melainkan hanya perlu menyesuaikan. Semua hanya masalah waktu. Saya pun berpikir jika satu tahun itu bukanlah waktu yang lama, mengingat waktu berlalu dengan sangat cepat. Namun, apa yang kemudian terjadi? Masa percobaan saya atau waktu yang saya habiskan dengan status sebagai CPNS bukan hanya 1 tahun, tapi hampir 2 tahun karena pelatihan dasar terhalang oleh pandemi. Alhasil, SK PNS baru bisa saya dapatkan di awal Maret 2021. Dengan kata lain, saya melewatkan ±2 tahun tanpa peningkatan jenjang karir, padahal seharusnya saya sudah bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional untuk Lektor di tahun 2021, sebagaimana yang rekan-rekan saya lakukan di Makassar. Hingga akhir tahun 2021 lalu, mereka semua sudah mendapatkan SK Jabatan Fungsional Lektor. Honestly, saya merasa telah tertinggal jauh dengan mereka.
Dalam kurung waktu itu juga, saya tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena masih berstatus CPNS. Tiap kali saya ke Makassar dan berkunjung ke kampus asal, teman-teman di sana selalu mempertanyakan hal itu. Saya pun mengatakan yang sebenarnya, sesuai dengan kenyataan bahwa tunjangan saya dihentikan sejak Mei 2019. Saking lamanya, saya pun pernah mengungkapkan pada mereka bahwa saya seperti sudah lupa rasanya terima tunjangan sertifikasi, hehe.
Begitu saya mendapatkan SK PNS, saya pun mengurus pengalihan atau penyesuaian jabatan fungsinal Asisten Ahli saya melalui kepegawaian fakultas, bersama dengan rekan sekaligus sahabat terdekat saya. Berkas atau dokumen yang saya kumpulkan pun berbeda dengan dia yang baru mengusulkan jabatan fungsional Asisten Ahli. Dalam satu bulan, SK penyesuaian jafung saya pun terbit dan diambilkan langsung oleh pihak kepegawaian fakultas untuk diberikan pada saya. Selanjutnya, SK jafung tersebut dikumpulkan pada pihak kepegawaian untuk diusulkan pembayaran tunjangan fungsionalnya. Alhamduliah, saya kembali mendapatkan tunjangan fungsional AA per Juni 2021.
Pada April 2021, saya juga mempertanyakan prosedur pengaktifan kembali serdos saya. Pihak kepegawaian universitas meminta saya untuk mengusulkan SK pembayaran melalui kepegawaian fakultas. Oleh karena itu, dibantu oleh staf jurusan, saya pun menemui kasubag kepegawaian untuk bertanya mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan beserta berkas atau dokumen yang harus dilampirkan. Kurang lebih berkasnya adalah sebagai berikut: (1) fotokopi sertifikat pendidik (yang menyatakan bahwa saya telah lulus sebagai Dosen Profesional), (2) fotokopi SK CPNS, (3) fotokopi SK PNS, (4) fotokopi SK dan PAK Jabatan Fungsional, dan (4) BKD terakhir dengan kategori MEMENUHI. Untuk bisa diusulkan, saya harus meminta disposisi dari Wadek Bidang Umum dan Keuangan (WD II), yang kemudian dilanjutkan ke Kasubag Kepegawaian. Terakhir, berkas tersebut diusulkan oleh pihak kepegawaian tingkat fakultas ke tingkat universitas. Setelah diusulkan, saya pun diminta untuk menunggu terbitnya SK pembayaran. Nah, proses terbitnya SK itulah yang membutuhkan waktu sangat lama.
Usulan saya masuk ke universitas di akhir April. Dua bulan berlalu, saya belum juga mendapatkan kabar akan terbitnya SK tersebut. Saya kerap kali meminta tolong pada staf jurusan untuk bantu tanyakan pada pihak kepegawaian fakultas, dan jawabannya pun selalu sama, yakni "Belum ada kabar." Saya pun memutuskan untuk mencari tahu langsung pada kepegawaian universitas melalui WhatsApp. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, usulan saya belum masuk di sistem. Cek per cek, setelah ditelusuri, usulan tersebut masih berada di meja staf penerima berkas usulan. Karena pada dasarnya, alur usulannya terdiri atas beberapa tahap. Saya pun kembali menunggu dengan sabar, setidaknya saya sudah tahu sudah sampai dimana berkas tersebut.
Hingga akhirnya pada bulan September 2021, saat saya mengikuti webinar tentang percepatan kenaikan pangkat dosen, salah satu peserta mengirim private chat ke saya meminta dikirimkan file sertifikat pendidik. Awalnya saya tidak yakin kalau dia menghubungi orang yang tepat karena dia memanggil saya dengan sebutan Pak Agus. Namun, setelah memperhatikan namanya, saya pun sadar kalau dia adalah staf di kepegawaian universitas yang kerap kali saya hubungi melalui WhatsApp. Saya pun langsung mengirimkan file yang dia minta melalui personal chat WhatsApp setelah sebelumnya minta izin pada chat-box webinar tersebut (tentunya, melalui private chat). Pada WhatsApp Group "Komunitas FKIP" juga telah diinformasikan oleh Pak Dekan bahwa SK pembayaran serdos akan segera ditandatangani oleh rektor dan diajukan ke KPPN untuk proses pencairan dalam waktu dekat. Alhamdulillah, ±10 hari kemudian, saya mendapatkan pesan teks 2x berturut-turut bahwa ada dana masuk pada rekening saya. Saya pun mengeceknya dan yakin kalau itu adalah tunjangan sertifikasi. Finally, after a very long time process and waiting, it's paid off.
Saya pun menyampaikan kabar tersebut kepada staf yang telah banyak membantu saya dalam prosesnya, sekaligus menggucapkan terima kasih. Dia pun mengecek keberadaan SK saya di kepegawaian dan memang benar jika SK nya sudah terbit, namun tidak untuk dibagikan ke dosen yang bersangkutan, dalam hal ini saya pribadi. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan good news bahwa tunjangan sertifikasi saya akan dibayarkan sesuai TMT SK PNS saya karena BKD saya 2 semester terakhir memenuhi untuk dibayarkan. Allah is the greatest! Penantian panjang akhirnya berbuah manis, diluar dugaan saya, Allah memberikan lebih daripada apa yang saya bayangkan. Semuanya terbayarkan pada pertengahan Oktober 2021.
Itulah proses yang harus saya lalui ketika saya selaku Dosen Profesional muda kemudian dinyatakan lulus seleksi CPNS. Butuh waktu yang lama, proses yang panjang, serta kesabaran dalam menanti hingga akhirnya saya mendapatkan kembali hak saya seperti sedia kala, sebelum pindah dan mulai bertugas di unit kerja saya sekarang ini.
Jadi, bagi teman-teman yang sudah memiliki NIDN, Jafung, dan lulus Sertifikasi Dosen, tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi CPNS. Ketika Anda berhasil lulus, semuanya akan ikut pindah secara bertahap. Bahkan akun-akun penting yang harus dimiliki oleh dosen seperti SISTER, SIMLITABMAS, dan SINTA pun akan ikut beralih ke kampus baru Anda.
Meskipun hingga saat ini, akun SINTA saya masih terafiliasi di kampus lama dikarenakan oleh verifikator yang terkesan kurang kooperatif dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, saya masih harus terus berusaha agar akun saya bisa segera dihapuskan dari afiliasi kampus tersebut. Wish me luck, okay!
Semoga Anda semua diberikan jalan untuk mendapatkan apa yang Anda impikan. Enjoy the process and do your best for sure!
***You must make your dream comes true!***
Warm Regards, Agussatriana☺
Komentar
Posting Komentar