Akhir-akhir ini, segenap dosen yang telah tersertifikasi dihebohkan dengan urusan BKD SISTER. Hal tersebut disebabkan oleh isu tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi bagi dosen telah mengantongi sertifikat pendidik namun laporan kinerjanya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, sejak keluarnya PO BKD 2021, terdapat kewajiban khusus untuk semua jenis jabatan fungsional. Sebelumnya kewajiban khusus hanya untuk dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (GB), namun kini kewajiban khusus juga diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli (AA), Lektor (L), dan Lektor Kepala (LK). Sebagian besar dosen bermasalah dalam memenuhi kewajiban khusus tersebut karena ada beberapa dosen yang tidak memiliki publikasi dalam tiga tahun terakhir, khususnya yang Lektor Kepala. Punya sertifikat pendidik tapi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. What do you think? Well , kali ini saya tidak ingin bercerita tentang BKD, melainkan tentang bagaimana nasib dosen yan...